Search

Tak Ada Anggaran, Penataan Bangunan Samping Mall Libatkan Pengusaha

Mataram (Suara NTB) – Bangunan samping Mataram Mall di Kelurahan Cilinaya diduga melanggar Perda RTRW hingga kini belum ditertibkan. Penertiban tidak bisa dilakukan lantaran pemerintah tak memiliki anggaran. Penataan telah dikomunikasikan dengan melibatkan pengusaha.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Ir. H. Mahmuddin Tura menjelaskan, intervensi penanganan bangunan di Cilinaya telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pemerintah daerah diminta menyiapkan anggaran penataan.

“Rekomendasi langsung diantarkan dan sudah keluar. Tapi belum kita ambil,” kata Tura ditemui, Selasa, 21 Maret 2017.

Anggaran dibutuhkan penataan mencapai Rp 5 miliar. Dan ini belum tersedia sehingga belum bisa dieksekusi. Kalaupun usulan ini tidak diakomodir di APBD P, pihaknya telah mengambil opsi dengan membangun komunikasi dengan pihak ketiga. Pengusaha nanti bisa membangun lapak lalu menyewakan ke pedagang dalam waktu tertentu.
Baca juga:  Demi Syuting Film Korea, Penertiban Satu Bangunan di Trawangan Ditangguhkan

“Sudah ada beberapa pengusaha kita ajak bicara secara lisan. Misalnya mereka setuju bangun dulu. Nanti disewakan selama 10 tahun,” terangnya tapi enggan membeberkan pengusaha dimaksud.

Secara teknis dijelaskan, pola penataan secara bersamaan dengan menata bangunan dan drainase. Ini jadi tanggungjawab Pemkot Mataram bukan ranah Balai Wilayah Sungai.

Diakui, Kementerian ATR/BPN dan Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Dinas PU NTB tahun 2016 telah memberikan deadline selama tiga bulan. Tenggat waktu itu direspon secara pro aktif melaporkan perkembangan sehingga ini dimaklumi oleh kementerian.
Baca juga:  Penertiban Miras, Kendaraan Dinas Pol PP Malah Dirusak

” Persoalan deadline sudah clear. Tinggal pemda menata saja,” ujarnya.

Pihaknya sudah mencoba lobi ke Kementerian ATR/BPN tapi tidak ada anggaran. Demikian pula jika tidak ada dari APBD, sehingga disiapkan bekerjasama dengan pengusaha.

Bangunan di samping Mataram Mall tersebut dibangun tahun 1990 – an. Kios maupun warung dibangun diatas saluran drainase dan melanggar Perda RTRW Nomor 12 tahun 2011. (cem)

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Ada Anggaran, Penataan Bangunan Samping Mall Libatkan Pengusaha"

Post a Comment

Powered by Blogger.