Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, bangunan bekas MOST yang berada di tengah kota dan berdekatan dengan Pasar Banyuwangi tersebut direncanakan akan menjadi mal pelayanan publik. Letaknya yang strategis, akan memudahkan masyarakat yang beraktivitas di pusat kota memanfaatkan mall pelayanan publik untuk kebutuhan mereka.
"Berbagai bentuk layanan masyarakat, misalnya pengurusan surat keterangan tidak mampu, pengajuan beasiswa, dan lain-lain akan dibuka di gedung MOST," ujar Bupati Anas, Senin (10/7/2017).
Tidak hanya pelayanan publik, tambah Anas, nantinya bangunan tiga lantai tersebut, juga akan dilengkapi perpustakaan yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi taman baca masyarakat. "Kita akan memaksimalkan gedung untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.
Bupati Anas mengaku sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri dan kepolisian yang melakukan eksekusi tersebut. Karena menurutnya, bangunan MOST ini bukan aset pribadi, namun adalah aset rakyat Banyuwangi.
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi melakukan eksekusi terhadap Mall of Sri Tanjung (MOST) yang berlokasi di dekat Taman Sri Tanjung, Senin (10/7). Ekseskusi tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai penggugat dengan PT. Dian Graha Utama (DGU) sebagai tergugat.
MA telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT DGU tersebut melalui Putusan Nomor 2160 K/Pdt/2015. Melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 12 April 2016 silam, MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU.
Proses eksekusi MOST pun berjalan lancar. Eksekusi yang dilakukan oleh PN Banyuwangi mendapat pengawalan ketat dari Polisi, Satpol PP, dan TNI. Setelah panitera pengadilan membacakan keputusan eksekusi, sisa-sisa barang yang ada di dalam MOST dikeluarkan dan diangkut oleh truk.
(fat/fat)
Baca Kelanjutan Bekas Bangunan Mall Of Sritanjung akan Digunakan Pelayanan Publik - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) : http://ift.tt/2tLrGx7
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bekas Bangunan Mall Of Sritanjung akan Digunakan Pelayanan Publik - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)"
Post a Comment