Jember (beritajatim.com) - Bupati Faida memandang perlu ada kajian lanjut terhadap tindak lanjut kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan pihak ketiga terkait status kompleks Matahari Mall.
Faida menyatakan ada dokumen persetujuan kerjasama itu. "Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Jember, tanah Johar Plaza seluas 8.841 meter persegi sesuai dokumen Surat Persetujuan Bersama tanggal 14 April 1986 Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember dengan Direktur PT. Duta Anggada Inti Karana; dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 593.35-1299 tanggal 21 September 1987 tentang Pengesahan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember dengan Bangunan Milik Pihak Ketiga," katanya.
DPRD Jember sempat mempertanyakan status aset tanah Matahari Mall. Menurut Faida, saat ini Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya untuk memperbaiki penatausahaan aset milik daerah, dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan lintas sektoral dan lembaga vertikal.
"Kami bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Jember, Kepolisian Resort Jember, KPKNL, BPN Jember dan Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur. Hal tersebut dilaksanakan agar proses peningkatan kualitas pengelolaan barang daerah dapat segera tercapai," katanya, Jumat (7/7/2017).
Pemkab Jember membentuk enam tim terkait aset, yakni Tim Pemanfaatan Aset, Tim Penertiban Aset, Tim Penghapusan Aset, Tim MPTGR, Tim Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah dan Tim Optimalisasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Obyek Wisata. [wir/suf]
Baca Kelanjutan Sikap Bupati Faida Soal Status Tanah Kompleks Matahari Mall - beritajatim : http://ift.tt/2tqSa8u
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sikap Bupati Faida Soal Status Tanah Kompleks Matahari Mall - beritajatim"
Post a Comment