Search

Pengadilan Negeri Eksekusi Sengketa Mall Of Sritanjung Banyuwangi - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Banyuwangi - Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi bangunan Mall of Sri Tanjung (MOST) yang berlokasi di dekat Taman Sri Tanjung, Senin (10/7/2017).

Ekseskusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai penggugat dengan PT Dian Graha Utama (DGU) sebagai tergugat. MOST selama ini merupakan bangunan mangkrak karena sengketa tersebut.

MA telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT DGU tersebut melalui Putusan Nomor 2160 K/Pdt/2015. Melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 12 April 2016 silam, MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Menangkan Gugatan Sengketa Mall Of Sritanjung

Sebelum menjalankan eksekusi, pihak PN yang diwakili panitera pengadilan, yakni H. R. Joko Purnomo, menggelar pertemuan dengan pihak-pihak berperkara. Pertemuan tersebut dilangsungkan di kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.

"Kita menjalankan eksekusi sesuai dengan perintah MA. Dan kami harap semua bisa mematuhi hukum di negara ini," ujar Panitera Pengadilan Negeri (PN), H. R. Joko Purnomo kepada sejumlah wartawan.

Bangunan Mall of Sri Tanjung (MOST) dieksekusi/Bangunan Mall of Sri Tanjung (MOST) dieksekusi/ Foto: Ardian Fanani

Kepala Bagian Hukum Hagni Ngesti Sri Rezeki mengatakan, salah satu isi putusan MA atas kasus sengketa MOST tersebut adalah menghukum tergugat untuk mengosongkan objek sengketa, untuk kemudian menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun.

"Proses hukumnya sudah inkracht, dan hari ini Pengadilan Negeri melakukan eksekusi," kata Hagni.

Proses eksekusi MOST pun berjalan lancar. Eksekusi yang dilakukan oleh PN Banyuwangi mendapat pengawalan ketat dari Polisi, Satpol PP, dan TNI. Setelah panitera pengadilan membacakan keputusan eksekusi, sisa-sisa barang yang ada di dalam MOST dikeluarkan dan diangkut oleh truk.

Pemkab Banyuwangi memenangkan gugatan sengketa pengelolaan Mall Of Sritanjung (MOST) dari PT Dian Graha Utama (DGU). Pemkab meminta Pengadilan Negeri (PN) untuk segera mengeksekusi MOST agar bangunan 3 lantai tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pengadilan Negeri Eksekusi Sengketa Mall Of Sritanjung Banyuwangi - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) : http://ift.tt/2tF9B3W

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan Negeri Eksekusi Sengketa Mall Of Sritanjung Banyuwangi - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)"

Post a Comment

Powered by Blogger.